Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengakuan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief yang membantah menerima uang diduga terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik bersabar untuk menunggu jalannya persidangan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga membaca ya di media terkait dengan apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan, saudara HL [Hilman Latief] ya. Nah, tentunya nanti itu akan terkonfirmasi pada saat di persidangan," ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
"Jadi, kita tunggu saja di persidangan itu seperti apa. Apa yang kita peroleh keterangan-keterangan, tapi tentunya juga kan tidak hanya terhadap yang bersangkutan. Kami mengonfirmasi juga kepada saksi-saksi, kemudian juga kepada si penerima, seperti itu," sambungnya.
Berdasarkan temuan awal KPK, Hilman Latief diduga menerima uang terkait dugaan korupsi kuota haji sejumlah US$5.000 dan 16.000 SAR dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Sementara itu, setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/5), Hilman menyatakan tak ada pembahasan mengenai aliran uang kuota haji kepada dirinya.
Hilman merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB.
"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman.
Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen.
Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.
"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah pertemuan Hilman dengan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya untuk membahas kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Untuk pemeriksaan saksi saudara HL [Hilman Latief] didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (21/5).
"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," imbuhnya.
KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.
Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(ryn/rds)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
6

















































