KPK Duga Ada Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

6 days ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana yang diberikan pengusaha Djoko Tjandra kepada mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku selaku buron kasus suap.

Dugaan itu yang membuat penyidik KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada Rabu (9/4).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan awalnya penyidik menganalisis harta kekayaan Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara ekonomi, yang bersangkutan tidak mencukupi untuk memberikan sesuatu kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang kini sudah berstatus eks terpidana, terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Penyidik meyakini sebagian uang berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang perkaranya sedang diadili, lainnya diduga dari Djoko Tjandra.

"Selebihnya kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu. Ini dari mana yang selebihnya? Kami duga ada pertemuan lah di Kuala Lumpur saat sebelum terjadinya peristiwa suap antara saudara DT [Djoko Tjandra] dengan HM [Harun Masiku]," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Jenderal polisi bintang satu ini belum memberi informasi detail terkait maksud Djoko Tjandra memberi Harun Masiku uang. Kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Kami menduga bahwa di sana ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam," imbuhnya.

Sementara itu, Djoko Tjandra sebelumnya mengaku tidak mengenal Harun Masiku. Itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam pada Rabu (9/4).

"Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita," kata Djoko Tjandra.

Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPKselalu gagal menangkap Harun.

Di kasus ini juga, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atauobstruction of justicedi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada Rabu (26/3), penyidik KPK telah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz.

(dir/dir)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |