KPK Limpahkan Yaqut ke Pengadilan Usai Proses Haji Tahun Ini Beres

10 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag periode 2019-2024 setelah prosesi perjalanan ibadah haji tahun ini selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu dilakoni karena cukup banyak saksi kasus dugaan korupsi Yaqut yang menjadi petugas melayani jemaah haji RI di Tanah Suci pada tahun ini.

Asep menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi perihal waktu pelimpahan berkas perkara kasus Yaqut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pelimpahan, ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini khususnya. Jadi, kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan penyidik mempertimbangkan kondisi tersebut.

"Nah, saat ini kan sudah selesai nih, tapi kan jemaah haji masih ada yang di Tanah Suci. Belum seluruhnya rampung kembali ke Tanah Air kita," kata Asep.

"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali, InsyaAllah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," sambungnya.

KPK menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baru Yaqut dan Ishfah yang ditahan KPK dalam rangka penyidikan.

Asep mengatakan untuk dua orang tersangka lain akan ditahan dalam waktu dekat yakni minggu ini atau minggu depan.

KPK menggunakan Pasal kerugian negara dalam memproses kasus ini. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |