KPK Perpanjang Masa Tahanan Gus Alex 40 Hari di Kasus Kuota Haji

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Staf Khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari. Perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak Jumat, 3 April 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

"Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA [Ishfah Abidal Aziz] untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pekan depan, Budi menyatakan penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK dan di sejumlah daerah.

KPK meminta para saksi yang akan dipanggil kooperatif untuk memenuhi panggilan.

"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," ucap Budi

KPK juga sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap Yaqut.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah di Indonesia menerima kuota yang sudah diatur sebelumnya.

Budi memastikan penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum para tersangka kasus korupsi.

"Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan aset atau asset recovery. Kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara ini juga bisa optimal," katanya.

Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.

Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam hal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |