KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Kasus Pengadaan Lahan JTTS, Nilainya Capai Rp18 Miliar

6 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |14:12 WIB

KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Kasus Pengadaan Lahan JTTS, Nilainya Capai Rp18 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan JTTS (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada 29 April 2025. Tanah tersebut tersebar di dua lokasi yang berbeda. 

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, dimana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini dilakukan lantaran uang diduga bersumber dari praktik korupsi. 

"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar," ujarnya. 

"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK menyita 65 Bidang Tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Adapun 65 bidang lahan tersebut mayoritas milik petani.

"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |