KPK Sita 3 Aset Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

7 hours ago 2

KPK Sita 3 Aset Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK Sita Aset Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim (Foto : Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total tiga unit tanah dan bangunan dalam perkara ini. Aset-aset ini diduga milik salah satu tersangka dan didapatkan dari tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.

"Penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari TPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).

Tanah dan bangunan yang disita di antaranya satu unit tanah dan satu unit tanah bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan; satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang dan satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Miftahul Kamil (MH) selaku pegawai honorer, Nurhakim (N) selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Mohammad Ruji (MR) selaku swasta. KPK menyebut ketiganya hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu 25 Juni 2025.

"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran komitmen fee yang diminta," ujarnya

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

(Angkasa Yudhistira)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |