KPK Sita Rp2,6 M dari Sudewo Cs Hasil Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Selasa (20/1) kemarin.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut merupakan upeti atau setoran yang harus dibayarkan para Calon Perangkat Desa (Caperdes) agar dapat terpilih.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan aksi pemerasan ini bermula ketika akhir tahun 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kebijakan itu, kata dia, kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo selaku Bupati bersama sejumlah anggota tim sukses dan tangan kanannya untuk meminta uang kepada para Caperdes.

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," tuturnya.

Setelahnya, Sudewo membentuk 'Tim 8' yang berisikan sejumlah Kepala Desa (Kades) sekaligus bagian dari timsesnya untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Mereka yang ditugaskan yakni Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

Asep menjelaskan Sudewo mengarahkan Abdul Suyono dan Sumarjiono untuk menarik besaran uang sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

"Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan dalam proses penarikan uang itu mereka juga melakukan ancaman kepada para Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," tuturnya.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," pungkasnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |