Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset-aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Penelusuran itu dilakukan dengan pemeriksaan dua orang saksi atas nama Lingkan Anggi Alfianto selaku Staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Irana Subramono (swasta), Selasa (5/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hanya Irana yang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka saudara FAR selaku mantan Bupati Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5) malam.
"Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini," sambungnya.
Sebelum ini, tepatnya pada Rabu, 29 April 2926, KPK telah memeriksa suami Fadia yang merupakan anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB, Ashraff Abu.
KPK menduga PT RNB dikendalikan keluarga Fadia untuk menerima proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu untuk mendalami peran yang bersangkutan di perusahaan tersebut.
"Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourching, maka ada pembayaran dari para dinas. Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini di bawah kendali dari bupati," kata Budi, Rabu (29/4).
Penyidik menelusuri aliran uang PT RNB serta monopoli peran dari perusahaan dalam memenangkan sejumlah proyek pengadaan di beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini, meskipun misalnya nilai penawarannya lebih tinggi," terang Budi.
Adapun Ashraff Abu bungkam saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menduga Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT RNB.
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat OTT yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari terhitung mulai 3 Mei sampai 1 Juni 2026.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
8

















































