Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2026 |18:14 WIB

KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebesar Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Ia pun mengimbau para PIHK untuk segera menyerahkan kepada KPK uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.


















































