Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bukti dugaan beberapa pegawai Kementerian Perhubungan menerima gratifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pendalaman materi itu dilakukan dengan memeriksa 2 orang saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan atas nama Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf pada hari ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Semua saksi hadir, lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya," imbuhnya.
Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berbunyi:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
KPK baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka Sudewo (SDW) yang merupakan mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati.
Sudewo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Sudewo akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
7

















































