CNN Indonesia
Rabu, 09 Apr 2025 14:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) karena kesulitan membeli mobil Esemka.
Gugatan resmi didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4).
Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat mantan Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK/Esemka).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Aufaa,Sigit Sudibyanto, memaparkan awal mula kliennya membuat gugatan terhadap mantan presiden yang sudah menjabat dua periode di Indonesia tersebut. Ia bilang Aufaa menganggap Jokowi tidak berhasil memenuhi janji untuk menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi massal.
"Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas," kata Sigit.
Jokowi diketahui merupakan sosok yang membuat merek mobil Esemka populer di Indonesia. Kala itu Jokowi yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo sempat menjadikan salah satu mobil besutan Esemka sebagai kendaraan dinas. Jokowi pun terus menegaskan dukungannya agar Esemka bisa diproduksi massal.
Puncak dari itu semua adalah saat Jokowi meresmikan pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali pada tahun 2019. Kala itu Jokowi sudah memasuki periode kedua sebagai Presiden RI.
Sigit melanjutkan kliennya yang juga anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu bahkan sempat serius ingin membeli dua unit Esemka Bima jenis pikap.
Aufaa juga sempat mengunjungi Pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali pada tahun 2021. Namun hasilnya nihil.
"Bertemu dengan tim marketing, tapi cuma ketemu di lobby, tidak boleh melihat unitnya," kata dia.
Sigit bilang hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 2024, mobil Esemka tidak pernah menjadi mobil nasional. Bahkan Sigit mengatakan produk Esemka tidak terlihat di pasaran otomotif Indonesia.
Kata Sigit kegagalan Esemka menjadi mobil nasional membuktikan Jokowi telah melakukan tindakan wanprestasi. Aufaa lantas menuntut agar para tergugat membayar kerugian sebesar Rp300 juta atau setara dua unit mobil Esemka Bima.
"Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta kepada penggugat," kata Sigit.
CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Esemka terkait gugatan ini namun hingga kini belum mendapat respons.
(ryh/mik)