Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) Marwah di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga melakukan penipuan.
Korban dugaan penipuan WO itu diduga sekitar puluhan calon pengantin. Pasutri itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.
Kedua tersangka itu, yakni RM (suami) dan ER (istri) ditangkap setelah diduga sempat berupaya menghindari kejaran aparat usai kasus tersebut menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan polisi, dua tersangka melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah calon pengantinnya melalui promo paket pernikahan yang diiklankan via media sosial.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, Senin (1/6) dikutip dari Antara.
Iklan yang menarik perhatian calon pengantin kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Bayu, saat komunikasi berlangsung melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dinilai menarik bagi calon pelanggan.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, sejumlah korban diketahui berasal dari wilayah Bekasi.
Terkait adanya laporan dari korban di Bekasi, Bayu mengatakan pihaknya akan membuka koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Menurut dia, apabila terdapat laporan yang ditangani kepolisian setempat, maka proses penyidikan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," jelas Bayu.
Residivis penipuan
Polisi mengungkap pemilik penyelenggara pernikahan yang jadi tersangka, perempuan inisial ER, adalah residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu.
Status residivis tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik WO Marwah.
Bayu mengatakan pasutri itu ditangkap pada Jumat (29/5) lalu di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.
Modus dan motif
Dari pemeriksaan sementara, pasutri itu melakukan praktik WO dengan cara 'gali lubang tutup lubang' memanfaatkan uang dari klien baru.
"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Bayu.
Modus itu terungkap setelah penyidik memeriksa pasangan RM dan ER. Dari pemeriksaan tersangka, kata Bayu, mengaku dana yang dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sesuai peruntukannya.
Sebaliknya, uang tersebut diputar untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan pesta pernikahan yang telah lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain.
"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.
Dia menjelaskan pola tersebut membuat keuangan usaha WO yang dikelola kedua tersangka bergantung pada masuknya pembayaran dari klien baru.
Saat pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan acara yang terus bertambah, masalah keuangan pun mulai muncul dan berdampak pada pelaksanaan sejumlah pesta pernikahan.
Penyidik menduga pola pengelolaan keuangan semacam itu telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin yang merasa dirugikan.
Beberapa korban mengaku telah melunasi atau menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.
58 calon pengantin tertipu
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.
Para korban itu diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan WO Marwah. Namun, layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga memastikan sampai dengan saat ini, tersangka dalam perkara tersebut masih terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.
Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut. Bayu mengatakan Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3
















































