CNN Indonesia
Sabtu, 05 Apr 2025 18:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum pihak keluarga menyebut ada saksi yang melihat prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran masuk ke dalam mobil dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dedi Sugianto selaku kuasa hukum pihak keluarga mengatakan saksi mata itu merupakan seorang kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban," kata Dedi seperti dikutip dari Detik, Sabtu (5/4).
Dedi menyebut saat ini masih pihaknya menunggu pengungkapan motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
"Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," ucap dia.
Pada hari ini, Denpomal telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Total ada 33 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Proses rekonstruksi dimulai dengan adegan Jumran membawa Juwita di dalam mobil. Kemudian, dilanjutkan dengan adegan yang memperlihatkan aksi Jumran menghabisi nyawa Juwita.
Dalam rekonstruksi terlihat Jumran membunuh Juwita dengan cara memiting korban kemudian mencekik leher korban. Korban juga sempat terpentok tali sabuk pengaman.
Jumran melakukan aksi pembunuhan berencana itu seorang diri. Ia mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di pusat perbelanjaan.
Lalu, adegan berikutnya adalah saat tersangka memberhentikan orang yang melintas untuk mengambil motor korban di lokasi lain tersebut.
Kemudian, dari pusat perbelanjaan, tersangka kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban. Setelahnya, tersangka Jumran membuat sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat terjatuh.
Adegan selanjutnya, Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita. Dalam ponsel itu terdapat video bukti pemerkosaan yang dilakukan tersangka beberapa waktu sebelumnya. Tersangka sengaja menghancurkannya untuk menghilangkan barang bukti.
Tak berselang lama, Jumran lantas mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.
Setelah semuanya selesai, tersangka Jumran kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil yang ia sewa.
(fra/dis/fra)