Kubu Arya Daru Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim (foto: Okezone)
JAKARTA - Kuasa hukum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah itu ditempuh untuk meminta kepastian hukum atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga.
"Dalam hal ini, keluarga almarhum menginginkan adanya kepastian hukum. Apakah benar peristiwa itu merupakan bunuh diri atau bukan,” ujar Pengacara ADP, Virza Benzani Tanjung, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Virza mengatakan, sejak awal keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kesimpulan penyidik yang menyebut Arya meninggal karena bunuh diri. Menurutnya, sejumlah temuan dan analisis, termasuk dari ahli forensik digital, justru menunjukkan adanya indikasi lain.
“Kami sudah mencoba menganalisa dengan bantuan rekan-rekan media dan ahli forensik digital. Hasilnya, kami meragukan kesimpulan bahwa almarhum bunuh diri,” tegas Virza.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya