CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2026 11:00 WIB
Pihak Reza Gladys yakin mereka bisa memenangkan sengketa perdata melawan Nikita Mirzani yang kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Screenshot dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan @rezagladys )
Jakarta, CNN Indonesia --
Pihak Reza Gladys yakin mereka bisa memenangkan sengketa perdata melawan Nikita Mirzani yang kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang yang mengagendakan penyerahan bukti tambahan pada Rabu (29/4), tim Reza selaku tergugat telah menyerahkan bukti krusial berupa putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti itu menyebut bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, yang menjadi dasar utama dalam tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan Nikita Mirzani.
"Kami buktikan, 'Ini lo perbuatan Nikita meminta uang Rp 4 M. Ini perbuatannya!' Hukumnya kami kasih tahu, pasal sekian, pasal sekian, pasal sekian pidana. Perbuatannya ini kami kaitkan dengan hukum ini, menyatu," kata kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum.
"Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan," tegas kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara.
Seperti diberitakan detikHot pada Kamis (30/4), mereka menyebut fokus utama saat ini bukan lagi cuma mematahkan argumen Nikita Mirzani selaku penggugat, tetapi membuktikan kerugian yang dialami Reza Gladys.
Mereka menilai perbuatan pemerasan yang diakui pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sudah menimbulkan kerugian nyata, baik secara materiil maupun imateriil, bagi perkembangan bisnis dan nama baik perusahaan milik Reza, PT Glafidsya RMA Group.
"Memang ada nih perbuatan pemerasan, sehingga dokter Reza ini mengakibatkan kerugian baik itu uang materiil senilai Rp4 miliar dan lain-lainnya," kata kuasa hukum Reza lainnya, Rafi Unggul Pambudi. "Di sini sudah jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dokter Reza untuk melaporkan itu memang sah, inkrah."
"Gugatan balik kami ini sebenarnya ada nilainya. Jadi jangan main-main. Supaya tahu konsekuensinya dia menggugat walaupun ini komedi, ada konsekuensinya. Itu mungkin tanggapan kami," kata Surya Batubara.
Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys terkait dugaan penjualan produk kecantikan Glowing Booster Cell yang disebutnya tidak memiliki izin edar BPOM.
Nikita menuntut ganti rugi terhadap Reza Gladys senilai Rp200 miliar. Pengajuan ganti rugi itu diajukan dengan alasan Nikita Mirzani tidak bisa mencari nafkah gegara gugatan pidana dari Reza Gladys.
Sementara itu, Reza membalas dengan gugatan balik kepada Nikita Mirzani atau rekonvensi dengan dalil Nikita sudah melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar.
Klaim Reza Gladys tersebut didasarkan pada hasil putusan pidana tingkat kasasi yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah dan telah menjalani hukuman atas tindakan pemerasan tersebut.
Dengan begitu, pihak Reza Gladys menuntut pengembalian dana serta ganti rugi atas pencemaran nama baik.
(end)
Add
as a preferred source on Google

19 hours ago
3

















































