LPPOM MUI: Tempat Penggilingan Daging Wajib Sertifikasi Halal!

5 hours ago 2

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |14:29 WIB

 Tempat Penggilingan Daging Wajib Sertifikasi Halal!

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati/Okezone

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengingatkan pentingnya sertifikasi halal tempat penggilingan daging. Hal ini sebagai upaya memperkuat jaminan produk halal sejak dari hulu ke hilir.

Demikian diutarakan Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dalam Festival Syawal 1446 Hijriah di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

"Penggilingan daging ini menjadi titik krusial. Meski kita punya daging dan bahan halal, kalau menggiling di tempat umum yang tidak bersertifikat, ada risiko tercampurnya dengan daging atau bumbu yang tidak halal," ujar Muti Arintawati.

Penggilingan daging kata dia, menjadi titik kritis dalam rantai produksi pangan halal karena mayoritas pelaku UMKM menggunakan jasa penggilingan daging milik umum.

LPPOM MUI khawatir tercampurnya atau kontaminasi dengan bekas daging tidak halal atau bahan-bahan (bumbu) yang belum jelas kehalalannya.

Pasalnya, banyak tempat penggilingan daging yang hanya menyediakan layanan pengolahan dan menerima daging dari berbagai pihak, tanpa mengetahui sumbernya. "Karena nanti khawatir dari bahan yang halal menjadi tidak halal,"ucap Muti.

Lebih lanjut dia mengatakan, sertifikasi halal tempat penggilingan daging untuk memastikan kebersihan alat dan area penggilingan. Menurutnya, jika penggilingan digunakan secara bergantian untuk daging halal dan non-halal, maka alat tersebut terpapar najis berat dan tidak boleh digunakan kembali untuk produk halal.

Oleh karena itu, LPPOM MUI mendorong penguatan sistem halal melalui sertifikasi pada unit-unit jasa penggilingan daging. Sektor penggilingan daging terbesar dimanfaatkan oleh industri bakso.

LPPOM MUI juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi di 21 provinsi yang diikuti oleh sekitar 1.000 peserta. Program fasilitasi sertifikasi halal ini telah menjangkau 19 provinsi, dengan total 106 jasa penggilingan daging tersertifikasi.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |