Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan tengah menyiapkan aturan yang melarang platform marketplace menaikkan biaya layanan secara sepihak dan mendadak kepada penjual (seller).
Larangan marketplace dilarang naikkan biaya layanan secara sepihak itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing, yang kini sedang dalam proses diundangkan.
Maman menyebut biaya layanan yang diberlakukan platform marketplace kepada penjual harus sesuai dengan kontrak. Pihak platform harus memberikan kontrak berjangka dengan seller dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5) dikutip Detikfinance.
Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara mendadak dan sepihak. Maman juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.
Ia menjelaskan jika platform marketplace berniat menaikkan biaya di kemudian hari, maka mereka wajib memberikan pengumuman jauh-jauh hari agar pelaku UMKM bisa bersiap-siap.
Maman juga telah melarang kenaikan biaya apapun di platform marketplace secara sementara demi mencegah terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sudah disepakati dalam pertemuan pihak marketplace.
Jika terbukti ada platform yang melanggar, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memproses pelanggaran tersebut.
"Misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi. Kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak," ujarnya.
Maman menjelaskan instrumen sanksi sudah disiapkan secara bertahap dalam Permen itu. Namun, ia memastikan pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik.
"Ada beberapa (sanksi yang disiapkan), ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya ini sudah dianggap fair," pungkasnya.
(pta)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4

















































