Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah terus mengejar masyarakat yang tidak taat membayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan. Di antaranya di Kudus, Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeklaim siap membantu mengupayakan penagihan piutang pajak kendaraan sesuai instruksi Gubernur Jateng. Tunggakan di Kudus nilainya sebesar Rp97,87 miliar.
"Nantinya, kami siap melakukan penagihan bareng-bareng, dengan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin (1/6) mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Pemkab Kudus juga akan melibatkan pemerintah desa yang lebih paham soal wilayah dan warganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan pemerintah daerah juga mendapatkan bagi hasil dari penagihan pajak kendaraan bermotor, termasuk dalam penagihan piutang tersebut.
"Tetapi kami belum bisa memastikan piutang pajak tersebut sebelum diberlakukannya pajak opsen atau sesudahnya," ujarnya.
Menurut dia, perlu ada evaluasi terhadap seratusan ribu kendaraan yang menunggak pajak, apakah semuanya masih dioperasikan atau mengalami kerusakan maupun hilang.
"Sehingga perlu ada verifikasi di lapangan, guna memastikan unit kendaraan tersebut masih ada atau sudah tidak ada karena hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi. Sehingga tidak tercatat sebagai piutang," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah eks-Keresidenan Pati. Salah satunya Kabupaten Kudus terdapat 129.898 objek pajak yang menunggak dengan nilai tunggakan sebesar Rp97,87 miliar.
Dari jumlah objek pajak menunggak tersebut, didominasi kendaraan roda dua sebanyak 114.474 unit kendaraan dan roda empat sebanyak 15.898 unit kendaraan.
(antara/mik)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
2

















































