Masih Bekerja tapi Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

1 day ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang masih aktif bekerja.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih bekerja ini cukup mudah, asalkan peserta memenuhi persyaratan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus bagi peserta yang masih aktif bekerja, saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicarikan sebagian.

"Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%," dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila saldo JHT ingin dicairkan sepenuhnya, peserta dapat mengajukan klaim setelah resmi mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.


Syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih bekerja

Terdapat beberapa persyaratan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang statusnya masih bekerja.

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi dan ditunjukkan berkas aslinya ketika pengajuan.


Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih bekerja

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih bekerja, yang bisa dilakukan para peserta.

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan bawa dokumen persyaratan
  2. Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir pengajuan Klaim JHT
  3. Setelah itu, lengkapi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  4. Peserta akan diverifikasi datanya untuk kelayakan klaim
  5. Selanjutnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk mendapat giliran diwawancara atau sesi tanya jawab
  6. Jika proses pengajuan klaim JHT selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening bank yang dilampirkan.


Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

  1. Buka situs layanan Lapak Asik di link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF
  4. Pastikan semua data yang sudah benar dan diisi lengkap, lalu klik "Simpan"
  5. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  6. Cek email untuk mengetahui jadwal wawancara dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lokasinya
  7. Setelah itu, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening bank yang dilampirkan.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, lamanya pencairan JHT tergantung pada saldo yang dicairkan. Jika saldo yang dicairkan di bawah Rp10 juta maka akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari.

Akan tetapi, jika saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan lebih dari Rp10 juta, maka waktu pencairan paling lama adalah 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, lengkap dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih bekerja.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |