Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM, Pinkflash Buka Suara

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 23 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya termasuk Pinkflash. Jenama ini pun bakal memberikan ganti rugi untuk pelanggannya.

BPOM kembali menemukan sederet kosmetik yang mengandung bahan berbahaya selama periode Juli-September 2025. Jenama asal China, Pinkflash termasuk dalam daftar. Terdapat dua produk yang 'terciduk' BPOM yakni, Pinkflash 3 Pan eyeshadow PF-E23 BR02 dan Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM menemukan masing-masing produk mengandung pewarna acid orange 7 dan pewarna merah K10 yang dilarang sebab bisa memicu kanker, kerusakan liver, dan sistem saraf serta otak.

Menanggapi hal tersebut, Pinkflash menyatakan bahwa mereka menghormati dan mematuhi sepenuhnya keputusan BPOM.

"Per tanggal surat BPOM diterbitkan, kami telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store atau distributor maupun marketplace resmi," tulis Pinkflash dalam unggahan di Instagramnya.

Jenama ini juga mematikan proses pemusnahan produk sesuai prosedur dan standar keamanan.

Kemudian sebagai bentuk ganti rugi konsumen, konsumen yang telah membeli kedua produk tersebut akan diberi kompensasi sebesar dua kali lipat dari harga pembelian produk.

Untuk memperoleh kompensasi, konsumen perlu mengirimkan beberapa persyaratan ke email resmi [email protected].

  • Foto produk
  • Bukti pembelian atau invoice
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon dan alamat email
  • Nomor rekening atau e-wallet untuk pengembalian dana

(els)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |