Memahami Apa Itu UMKM, Kriteria, dan Jenis-jenisnya

1 week ago 10
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kamu mungkin tidak asing lagi dengan istilah UMKM. Lantas, apa itu UMKM? UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah yakni bentuk kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil.

UMKM merupakan faktor utama bagi masyarakat sebab mampu memberikan pendapatan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari dan mampu berperan aktif dalam menjaga pertumbuhan ekonomi rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Kontribusi UMKM terhadap Kesejahteraan Masyarakat, UMKM adalah sektor usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja sehingga mampu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaku UMKM juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat, dengan memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan produk domestik bruto (PDB).

Apa itu UMKM?

Pengertian UMKM adalah bentuk ekonomi rakyat yang berskala kecil berdasarkan kriteria kekayaan bersih, omzet, hingga jumlah karyawan.

Undang-undang mengatur kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan dari UMKM.

Selain pengertian di atas, ada juga beberapa definisi UMKM lainnya. Berikut pengertian UMKM dari para ahli, dikutip dari buku Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat.

1. Sofyan (2017)

UMKM mampu mengatasi beberapa permasalahan ekonomi negara dengan menghasilkan barang/jasa yang diperuntukkan kepada masyarakat, mengatasi masalah pengangguran, dan mampu menciptakan lapangan kerja.

2. Wilantara (2016)

Istilah UMKM merujuk pada aktivitas usaha yang didirikan oleh masyarakat, baik berbentuk usaha, perorangan, maupun badan usaha.

3. Rana dan Tiwari (2014)

Rana dan Tiwari mendefinisikan UMKM sebagai kontributor penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, di mana UMKM memiliki potensi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Sebab mempromosikan kewirausahaan dan memberikan kesempatan kerja selain berkontribusi dalam pendapatan ekspor dan pertumbuhan inklusif.

Kriteria UMKM

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, berikut adalah kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan.

1. Usaha mikro

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Kriteria usaha kecil

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

3. Kriteria usaha menengah

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Jenis-jenis UMKM

Berikut jenis-jenis UMKM dilengkapi dengan penjelasan dan contohnya.

1. Kuliner

Usaha kuliner adalah bisnis UMKM yang paling banyak dipilih oleh sejumlah kalangan. Usaha ini bisa dijalankan dengan inovasi, dan modal yang tidak terlalu besar.

Contoh usaha kuliner UMKM, yakni jualan camilan, restoran kecil, kedai rumahan, usaha kafe, warung makan, katering, dan lainnya.

2. Fesyen

Selain kuliner, UMKM di bidang fesyen juga sedang diminati. Contohnya adalah butik, kaus, baju musim, toko seragam sekolah, baju anak, pakaian khusus naik gunung, dan lainnya.

Selain pakaian, sejumlah benda atau aksesori pendukung juga bisa dihadirkan seperti tas, koper, jilbab, dan lainnya.

3. Elektronik

Jenis UMKM berikutnya adalah bidang elektronik. Produk elektronik banyak dicari konsumen sehingga usaha di bidang ini juga cukup menjanjikan.

Contoh usaha di bidang elektronik adalah bahan dan komponen elektronik, penjualan berbagai jenis lampu, perangkat elektronik, dan alat atau aksesori musik lainnya.

4. Furnitur

Usaha di bidang furnitur juga dapat dipilih. Apalagi saat ini, banyak orang gemar menata atau mendekorasi rumah.

Contoh usaha furnitur di antaranya penjualan perabotan rumah, peralatan dapur, karya seni, hingga bahan-bahan konstruksi dan renovasi.

5. Jasa

Jenis UMKM yang berikutnya adalah bidang jasa. Bidang jasa selalu dibutuhkan sehingga menjadi peluang usaha yang menarik.

Contoh usaha di bidang jasa adalah servis kendaraan, elektronik, kebersihan, salon kecantikan, jasa fotografer, dan masih banyak lainnya.

Demikian penjelasan apa itu UMKM, dilengkapi kriteria, dan jenis-jenisnya. UMKM adalah singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah yakni bentuk kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil berdasarkan kriteria kekayaan bersih, omzet, hingga jumlah karyawan.

UMKM merupakan faktor utama bagi masyarakat sebab selain mampu memberikan pendapatan, dapat juga berperan aktif dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |