Mendag Jamin Impor Baju Cacah AS Tak Ganggu Industri Tekstil RI

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kekhawatiran pelaku usaha tekstil terkait rencana impor baju cacah bekas dari Amerika Serikat (AS) yang dimuat dalam skema perjanjian dagang RI-AS.

Ia memastikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat agar barang yang masuk benar-benar digunakan sebagai bahan baku industri dan tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri.

"Kan sebelum impor ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang untuk bahan baku industri," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan proses verifikasi dilakukan sejak sebelum barang masuk ke Indonesia. Menurutnya, laporan surveyor menjadi salah satu syarat utama yang memastikan kesesuaian jenis barang impor.

"Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan. Dipastikan tidak ada masalah, karena sebelum ke sini ada LS. Selama ini kan sudah ada mekanisme itu," ujarnya.

Kebijakan impor baju cacah bekas ini berkaitan dengan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS, yang antara lain mengatur bahwa Indonesia membuka impor pakaian bekas cacah (shredded worn clothing) dari AS guna mendorong perdagangan dan industri daur ulang tekstil.

Namun rencana tersebut memicu kekhawatiran dari pelaku industri tekstil nasional, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di sektor konveksi.

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan keberatan atas rencana pembukaan impor pakaian bekas karena dinilai berpotensi mengganggu pasar domestik dan keberlangsungan usaha kecil.

Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menyatakan pihaknya mendukung impor bahan baku seperti kapas untuk kebutuhan industri, namun menolak impor pakaian bekas. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menekan permintaan produk lokal yang diproduksi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

"Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami," ujar Nandi dalam keterangan resmi.

Pelaku usaha juga mempertanyakan jaminan bahwa barang yang diimpor benar-benar dalam bentuk cacahan, bukan pakaian bekas utuh yang berpotensi masuk ke pasar domestik. Selain itu, mereka menyoroti potensi kebocoran impor ilegal serta dampaknya terhadap industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?" katanya.

Sementara itu, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyatakan impor dapat diterima jika benar-benar berupa cacahan yang akan didaur ulang menjadi bahan baku industri garmen.

Namun, organisasi tersebut mengingatkan pembukaan jalur impor pakaian bekas berisiko memperluas peredaran produk bekas di pasar dan sulit dikendalikan di kemudian hari. Perbedaan definisi antara pakaian bekas dan kain cacahan (rags) juga menjadi perhatian.

Berdasarkan klasifikasi tarif kepabeanan, pakaian bekas dan bahan cacahan memiliki kode yang berbeda, sehingga kejelasan jenis barang impor dinilai krusial bagi perlindungan industri domestik.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |