Mengenal Arti Pekerja Outsourcing yang Akan Dihapus Prabowo

13 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Mei 2025 05:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto akan menghapus sistem outsourcing pekerja. Janji ia ikrarkan dalam pidato peringatan Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5) kemarin. Presiden Prabowo Subianto akan menghapus sistem outsourcing pekerja. Janji ia ikrarkan dalam pidato peringatan Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5) kemarin. ( ANTARA FOTO/Zabur Karuru).

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto akan menghapus sistem outsourcing pekerja.

Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya memperingati Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

Untuk melaksanakan penghapusan sistem outsourcing tersebut, Prabowo akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," tegas Prabowo.

Lantas apa yang dimaksud dengan pekerja outsourcing?

Melansir berbagai sumber, outsourcing atau alih daya adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan layanan atau fungsi pekerjaan kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak atau secara berkelanjutan.

Pihak ketiga cenderung memiliki struktur kompensasi yang berbeda dan biasanya dengan biaya yang lebih rendah, sehingga mengurangi biaya tenaga kerja bagi perusahaan yang memilih untuk melakukan outsourcing.

Perusahaan bisa melakukan outsourcing baik di dalam negeri (onshore), negara tetangga (nearshore), atau luar negeri (offshore).

Di Indonesia, outsourcing diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi pasal 64.

Pasal 66 kemudian menyebut hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya atau perusahaan penyedia oursourcing.

"Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada," bunyi pasal 66 ayat 3 beleid itu.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |