Menkomdigi Ungkap Meta dan Google Langgar Hukum Terkait PP Tunas

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan platform digital yakni Meta dan Google terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan memanggil perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap aturan tersebut.

Dalam pernyataannya, Meutya menyampaikan bahwa pemantauan selama dua hari sejak penerapan aturan menunjukkan adanya platform yang sudah mematuhi ketentuan, namun ada juga yang melanggar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/3).

Pemerintah, kata Meutya, langsung merespons pelanggaran tersebut dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan terkait sebagai bagian dari sanksi administratif.

"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kemudian pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif.

"Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika platform yang masih dalam tahap peringatan tidak segera menunjukkan kepatuhan, pemerintah akan meningkatkan langkah penegakan aturan.

"Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.," ujarnya.

Meutya mengungkap ada dua platform yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas.

"Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas," paparnya.

"Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki itikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap," katanya.

Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital, mengingat tingginya jumlah pengguna media sosial di Tanah Air.

"Mengingat kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yaitu sekitar 70 juta. Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah dan juga negara-negara lainnya. Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini."

(tim/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |