Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan izin pengelolaan tambang rakyat hanya akan diberikan kepada pelaku usaha menengah yang memenuhi satu persyaratan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan syaratnya adalah usaha tersebut dinilai memiliki kapasitas lebih kuat secara administratif dan teknis.
Ia meluruskan persepsi publik bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk semua kategori UMKM. Pengelolaan tambang tidak diberikan kepada usaha mikro, melainkan usaha kecil ke atas yang memiliki kemampuan teknis dan administrasi memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maman, Kementerian UMKM nantinya akan ikut memverifikasi kelayakan perusahaan setelah lokasi tambang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Nanti kan setelah Kementerian ESDM menentukan lokasi diarahkan ke perusahaan menengah, kan akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM. Lalu di Kementerian UMKM setelah kita verifikasi dan kita anggap mereka memenuhi persyaratan, kita tambahkan satu saran," kata Maman dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Meski demikian, ia tidak menutup peluang bagi usaha kecil lokal jika di suatu wilayah tidak terdapat usaha menengah yang layak. Dalam kondisi tersebut, prioritas dapat dialihkan agar kesempatan ekonomi tetap berpihak pada pelaku usaha daerah.
Kebijakan ini, kata Maman, diharapkan mampu mendorong pemerataan kesempatan usaha dan memperkuat ekosistem bisnis di sekitar kawasan tambang.
"Kalau ternyata nanti daerah tambang itu enggak ada usaha menengah, udah aja lah kasihan kali lah dari tambang itu ya kan ada usaha kecil dan usaha menengahnya. Jadi sebetulnya kan prinsipnya kita memberikan kesempatan. Kalau tidak di aturan itu, usaha kecil dan usaha menengah. Jadi kita memberikan kesempatan kepada mereka supaya mereka bisa tumbuh, harapannya kan begitu," ujarnya.
Maman menjelaskan pelaku usaha menengah yang terpilih memperoleh izin tambang juga wajib memenuhi satu syarat tambahan, yakni tanggung jawab bisnis terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di sekitar tambang.
"Perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility. Mereka wajib melakukan pembinaan dan business engagement dengan usaha mikro dan kecil di daerah tambang," katanya.
Ia menjelaskan tanggung jawab ini bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan kerja sama profesional antara pelaku usaha. Perusahaan menengah diharapkan bertindak layaknya angel investor dengan memberikan akses permodalan, pendampingan, hingga pembukaan pasar bagi usaha mikro dan kecil di wilayah tambang. Dengan begitu, kegiatan tambang di daerah dapat turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara langsung.
Selain itu, Maman menyebut pemilik perusahaan menengah yang mendapatkan izin tambang harus berasal dari daerah setempat.
"Pemilik perusahaan usaha menengahnya wajib orang lokal, domisili miliknya di daerah tambang tersebut. Jadi ini memberikan kesempatan bagi daerah itu sendiri untuk tumbuh," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya mengumumkan kebijakan afirmatif untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada UMKM dan koperasi daerah tanpa proses tender.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut langkah ini sebagai bentuk keadilan bagi pelaku usaha lokal agar tidak lagi hanya menjadi penonton di wilayah tambang sendiri.
Aturan dasar berupa Peraturan Pemerintah (PP) sudah diterbitkan, dan saat ini Peraturan Menteri (Permen) turunannya sedang disusun. Sementara itu, Kementerian UMKM akan berperan melakukan verifikasi kelayakan sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada Kementerian ESDM.
(del/pta)