Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman masih menunggu aturan terbaru untuk bisa menghapus utang 1.097.155 debitur UMKM dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun di perbankan.
Menurut Maman, dari sisi anggaran penghapusan utang UMKM sudah disepakati dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Namun, yang menjadi kendala adalah syarat restrukturisasi untuk penghapusan piutang macet UMKM.
Adanya syarat ini yang membuat penghapusan utang UMKM masih minim. Per 11 April 2025, Pemerintah baru berhasil menghapus utang 19.375 debitur UMKM dengan total nilai Rp486,10 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sekarang memang ada satu isu untuk bisa menghapus piutangkan 1 juta nasabah bermasalah itu, itu perlu dilakukan restrukturisasi," ujar Maman saat ditemui usai acara Ziarah ke Makam Almarhum Elang Mulya Lesmana dan Makam Hery Hartanto (Pahlawan Reformasi) di TPU Tanah Kusir, Rabu (7/5).
Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).
Menurut Maman, dalam aturan tersebut dituliskan bahwa Himbara bisa menghapus utang UMKM apabila direstrukturisasi. Namun, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar.
Sementara, UMKM angka utangnya kecil dan malah biaya restrukturisasinya bisa jauh lebih besar dari utangnya.
"Yang jadi masalah, usaha mikro kita susah untuk direstrukturisasi. Kenapa? Karena utangnya misalnya Rp20 juta, biaya untuk melakukan restrukturisasi lebih dari Rp20 juta, jadi akhirnya itu jadi isu," kata Maman.
Oleh sebab itu, saat ini ia tengah menunggu Peraturan Menteri BUMN sebagai bentuk turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Nantinya, di dalamnya akan diatur secara detail mengenai penghapusan syarat restrukturisasi.
"Nah, alhamdulillah, di dalam revisi undang-undang BUMN kemarin, itu disiapkan payung hukum, cantelan untuk bisa memberikan ruang kepada bank-bank Himbara melakukan penghapusan piutang kepada usaha mikro tanpa melakukan restrukturisasi," jelasnya.
Setelah Permen BUMN nanti dibuat, maka pihaknya bisa lebih masif melakukan penghapusan utang UMKM dengan target 1 juta debitur.
"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun," pungkas Maman.
(ldy/sfr)