
Tersangka Korupsi Pajak/Okezone
JAKARTA - Tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Kelimanya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT. Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada.
"Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK mengungkap perkara dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak yang dilakukan pegawai KPP Kantor Madya Jakarta Utara ke PT. Wanatiara Persada.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
















































