Azhari Sultan
, Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |10:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
TANJABBARAT – Seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi diamankan tim Reskrim Polres Tanjab Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Ironisnya, korban adalah dua orang santri laki-laki di pondok pesantren tempat tersangka mengajar.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung mengakui adanya pengaduan dari keluarga santri yang menjadi korban. Tersangka dugaan tindakan pencabulan, yakni pria berinisial SH (44). Sedangkan korbannya, dua orang santri laki-laki di lingkungan pesantren tersebut.
"Kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap dua orang santri di sebuah pondok pesantren," ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk para korban dan pihak terkait lainnya. "Saat ini tinggal proses pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan," tutur Kasat.
Menurut Frans, tersangka tindak pidana tersebut berjumlah satu orang dan saat ini sudah ditahan. "Kasus ini akan dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat untuk segera disidangkan," ucap Frans.
Dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan oleh tersangka SH, yaitu mendatangi kamar tempat korban tinggal membawa handphone dan makanan. Dengan modus meminta korban untuk memijat tersangka dan sedikit rayuan, kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Tersangka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencabulan," imbuhnya.