BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegakasn, vasektomi pria haram dilakukan jika tidak memenuhi syarat kedaruratan dan ditunjang kondisi medis.
Karena itu, MUI Jabar menilai, wacana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang syarat vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos), salah kaprah.
Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan, MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi bagi pria penerima bansos atau beasiswa yang diwacanakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
MUI Jabar, kata KH Rafani Akhyar, telah melakukan diskusi internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat pada Rabu (30/4/2025).
Namun, KH Rafani tidak tahu, apakah pandangan MUI Jabar terkait vasektomi yang tidak syar'i itu haram telah disampaikan oleh dinas terkait ke Gubernur Jabar atau belum.
"Pusat (MUI) menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli. Kami sudah sampaikan pandangan, tapi gak tahu sudah disampaikan apa belum (ke Gubernur Jabar)," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2025).
KH Rafani menyatakan, pria dapat melakukan vasektomi jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan penyakit berat. Atau saat kondisi jika ibu mengandung lagi dapat menyebabkan risiko kematian.
Kondisi tersebut, ujar KH Rafani, harus dibuktikan dengan pendapat dokter. Syarat kondisi inilah yang dimaksud MUI sebagai pertimbangan kedaruratan syar'i.
"Usulan gubernur (Dedi Mulyadi) menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima beasiswa dan bansos, kami justru mempertanyakan dalam rapat, di mana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum (Ketum MUI) dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos, maka itu tidak bisa," ujarnya.
Menurut KH Rafani, jika wacana vasektomi bagi pria penerima bansos tetap dilaksanakan, artinya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI Jabar.
"Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, itu di luar tanggung jawab MUI Jabar," tutur KH Rafani.
KH Rafani mengingatkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mencari cara lain terkait Keluarga Berencana (KB) dan tidak melanggar syariat Islam.
MUI Jabar mendukung program KB digalakkan kembali sesuai ketentuan hukum. "Kalau alasannya penerima hibah (bansos), gak bisa masuk (tidak syar'i)," ucap KH Rafani.
Diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mewacanakan syarat vasektomi bagi pria penerima bansos dan beasiswa. Wacana itu muncul setelah Dedi melihat fakta di masyarakat, sebagian besar keluarga penerima bansos memiliki banyak anak.
Akibatnya, keluarga tersebut jatuh dalam jurang kemiskinan karena pendapatan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga, mereka mengandalkan bantuan pemerintah untuk bertahan.
(Khafid Mardiyansyah)