Nepal Akan Perketat Syarat Pendaki Naik Gunung Everest

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Nepal akan mengesahkan undang-undang untuk memberikan izin mendaki Gunung Everest hanya kepada mereka yang sebelumnya telah mendaki setidaknya satu puncak setinggi 7.000 meter di negara tersebut.

Undang-Undang itu menandai perubahan besar bagi Nepal, negara yang bergantung pada pariwisata di tengah kekhawatiran atas kepadatan pendaki dan ketidakseimbangan ekologi di gunung tertinggi di dunia itu.

Nepal, yang sangat bergantung pada pendakian, penjelajahan, dan pariwisata untuk mendapatkan devisa, telah menghadapi kritik karena mengizinkan terlalu banyak pendaki, termasuk yang tidak berpengalaman, untuk mencoba mendaki puncak gunung setinggi 8.849 meter (29.032 kaki).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sering kali mengakibatkan antrean panjang pendaki di 'Zona Kematian', area di bawah puncak dengan oksigen alami yang tidak mencukupi untuk bertahan hidup.

Seperti dilansir Independent, RUU Pariwisata Terpadu yang diusulkan di majelis tinggi Parlemen Nepal pada tanggal 18 April lalu bertujuan untuk mengatasi masalah kepadatan pendaki, meningkatkan keselamatan pendaki, dan mengurangi masalah ekologi di Everest, yang telah menghadapi peningkatan masalah seperti polusi dan kemacetan yang berbahaya.

Nepal, negara Himalaya yang menjadi rumah bagi puncak tertinggi di dunia, telah dikritik karena terlalu mengomersialkan Gunung Everest dengan mengeluarkan izin kepada terlalu banyak pendaki yang terkadang tidak berpengalaman.

Pendapatan dari izin yang berharga 12.000 pound sterling dan pengeluaran lain oleh pendaki asing setiap tahun merupakan sumber pendapatan utama bagi negara yang menikmati keunikannya memiliki delapan dari 14 gunung tertinggi di dunia itu.

Lebih banyak wisatawan ke lereng yang berbahaya berarti lebih banyak sampah, limbah manusia, dan kerusakan lingkungan di Everest. Misi penyelamatan di ketinggian ekstrem sangat berisiko dan mahal.

UU yang diusulkan akan diperdebatkan dan diharapkan akan disahkan di Majelis Nasional Nepal, di mana aliansi yang berkuasa memegang mayoritas yang diperlukan untuk meloloskan RUU tersebut.

RUU tersebut mengharuskan pendaki untuk menyerahkan sertifikat pendakian setidaknya satu puncak di atas 7.000 m di Nepal sebelum mengajukan izin Everest.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pendaki memiliki pengalaman yang memadai di wilayah ketinggian untuk menghadapi tantangan Everest, mengurangi risiko yang terkait dengan kurangnya pengalaman.


Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |