Rohman Wibowo
, Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |08:46 WIB

OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total denda senilai Rp 6,21 miliar akibat adanya pelanggaran aturan pasar modal yang menyeret PT Tianrong Chemical Industry Tbk. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) ini harus menghadapi sanksi yang menyasar banyak pihak, mulai dari jajaran direksi, dewan komisaris, pihak auditor, sampai dengan pemegang kendali perusahaannya.
Khusus untuk jajaran direksi yang menjabat pada periode 2020, OJK mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 435 juta yang harus ditanggung renteng oleh Harjono (dikenal juga sebagai Paulus Harjono), Lim Hock Soon, serta Bambang Heru Purwanto.
Hukuman ini diberikan karena mereka bertiga dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik kelirunya penyajian laporan keuangan tahunan perusahaan pada tahun tersebut.
Dalam keterangan resmi OJK, rincian kesalahannya pun terbilang cukup fatal. Kesalahan tersebut mencakup pencatatan arus kas atas masuknya pinjaman dari pihak berelasi senilai USD33,35 juta yang validitasnya diragukan, adanya transaksi non-kas berupa pinjaman pihak berelasi sebesar USD24,36 juta yang tidak diungkap ke publik, hingga klaim penambahan aset tetap mencapai US$ 85 juta tanpa dibekali bukti transaksi yang memadai.
Tak hanya itu, dokumen krusial berupa laporan keuangan tahunan 2020 itu ternyata tidak dibubuhi tanda tangan Harjono selaku direktur utama.
Tak lepas dari jeratan sanksi, pihak auditor juga ikut terseret. Roy Tamara, seorang akuntan publik asal Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahjadi & Tamara, diharuskan membayar denda Rp40 juta. Pasalnya, ia terbukti mengabaikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) ketika mengaudit laporan keuangan perusahaan per 30 September 2020.
Hasil auditnya memuat salah saji yang terbilang material, terutama terkait pengakuan adanya mesin senilai US$ 60 juta sebagai penambahan aset tetap di anak perusahaan TDPM, yaitu PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).
















































