Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan pinjaman daring (pinjol).
Sanksi tersebut diberikan usai OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resmi, Jumat (8/5), OJK menyebut hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan dalam memastikan proses penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara patuh, profesional, dan beretika sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan," tulis OJK.
Selain denda, OJK juga meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat pengawasan kualitas penagihan, hingga meningkatkan pelatihan terhadap tenaga penagihan.
OJK menegaskan penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pinjaman daring terhadap seluruh proses penagihan kepada konsumen.
"Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas OJK.
Wasit industri jasa keuangan itu juga memastikan akan memantau pelaksanaan langkah perbaikan oleh Indosaku secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menyatakan akan mengambil tindakan pengawasan dan penegakan yang lebih tegas.
"Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas OJK.
OJK memanggil Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026 menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Kasus itu mencuat setelah seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29) mengaku membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan menghubungi nasabah yang memiliki utang.
(lau/sfr)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6
















































