Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 12 Januari 2026 |13:54 WIB

Batas Utang Pinjol (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) alias pindar. Langkah ini dilakukan melalui pengetatan aturan rasio utang terhadap penghasilan guna memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari SEOJK 19/2025 yang merujuk pada POJK 40/2024.
"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Senin, (12/1/2026)
Menuju penerapan batas maksimal 30 persen tersebut, OJK saat ini sedang mematangkan kesiapan industri, terutama pada penguatan sistem penilaian risiko (credit scoring). Hal ini bertujuan agar transisi kebijakan tidak mengganggu kelancaran penyaluran pendanaan kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pemantauan data (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).
Namun, tantangan besar masih membayangi karena hingga November 2025, OJK mencatat terdapat 24 penyelenggara fintech yang memiliki tingkat kredit macet di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas 5 persen. Masalah ini mayoritas ditemukan pada penyaluran pendanaan di segmen produktif.
Agusman menegaskan bahwa OJK tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi penyelenggara yang gagal menjaga kualitas kreditnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.


















































