Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan hingga 31 Desember 2027.
Selain itu, OJK juga memberi kelonggaran tenggat penyampaian laporan keuangan tahunan audited untuk industri asuransi dan reasuransi.
Kebijakan tersebut diumumkan OJK sebagai respons untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam menyiapkan infrastruktur, data, dan tata kelola yang dibutuhkan agar kewajiban pelaporan dapat berjalan lebih optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan terbesar diberikan pada implementasi kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Semula, kewajiban itu dijadwalkan mulai berlaku penuh paling lambat 31 Juli 2025. Namun, OJK memutuskan tenggat tersebut diundur sekitar dua setengah tahun menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur," tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).
Artinya, perusahaan-perusahaan di sektor ini mendapat waktu lebih panjang untuk membereskan kesiapan teknis sebelum benar-benar wajib mengirim data debitur ke dalam sistem SLIK yang selama ini menjadi basis informasi kredit nasional.
Meski diberi kelonggaran, OJK menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti kewajiban pelaporan dihapus atau ditunda tanpa batas. Pelaku industri tetap diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi internal agar siap saat tenggat baru berlaku.
"OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan," demikian keterangan OJK.
Tak hanya soal SLIK, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Jika sebelumnya laporan audited berbasis PSAK 117 Kontrak Asuransi wajib masuk paling lambat 30 April 2026, kini tenggatnya digeser menjadi 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini diberikan karena OJK menilai industri masih membutuhkan waktu untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan standar akuntansi baru tersebut.
Sejalan dengan itu, OJK ikut menyesuaikan sejumlah kewajiban turunan yang terkait langsung dengan laporan keuangan tersebut.
Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK ditunda sampai laporan audited diterima, batas penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan publikasi mundur menjadi 31 Juli 2026, dan Laporan Keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Lewat dua kebijakan ini, OJK pada dasarnya sedang memberi napas tambahan kepada industri asuransi dan penjaminan yang masih beradaptasi dengan standar pelaporan baru sekaligus integrasi sistem data debitur.
Namun di sisi lain, otoritas itu menegaskan pengawasan dan evaluasi tetap akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kelonggaran waktu tersebut benar-benar dipakai untuk memperkuat kesiapan, bukan sekadar menunda kewajiban administratif.
(pta/pta)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5

















































