Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan ketentuan batas minimal saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen mulai berlaku pada akhir Maret 2026.
Kebijakan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas yang diusulkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menyetujui perubahan batas free float tersebut, dengan sejumlah penyesuaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PR Bursa adalah memfinalisasi konsep Peraturan I-A yang ditargetkan berlaku sebelum akhir Maret ini," ujar Hasan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3).
Hasan menjelaskan peningkatan batas free float menjadi 15 persen ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk mendorong peningkatan kualitas manajemen emiten melalui kewajiban edukasi bagi komisaris dan direksi serta sertifikasi akuntan publik.
OJK juga memberikan masa transisi selama tiga tahun bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi batas minimal free float, regulator menyiapkan kebijakan exit policy.
Selain itu, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) dan pelaku pasar akan membentuk tim kerja untuk mengevaluasi kesiapan pasar secara berkala.
Tim tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari emiten, manajer investasi, hingga komunitas investor domestik dan global guna memastikan daya serap pasar terhadap kebijakan tersebut.
"Kami akan mengevaluasi dan menganalisis kemampuan daya serap pasar sebelum jatuh tempo," pungkas Hasan.
(lau/ins)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6

















































