PA Bandung Tolak Permohonan Teddy Pardiyana soal Ahli Waris Lina

5 hours ago 11

CNN Indonesia

Jumat, 08 Mei 2026 12:40 WIB

PA Bandung resmi menolak permohonan penetapan ahli waris sah atas Lina Jubaedah yang diajukan Teddy Pardiyana. PA Bandung resmi menolak permohonan penetapan ahli waris sah atas Lina Jubaedah yang diajukan Teddy Pardiyana. (CNN Indonesia/ Hugo)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi menolak permohonan penetapan ahli waris sah atas Lina Jubaedah yang diajukan Teddy Pardiyana selaku suami setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.

Majelis Hakim yang dipimpin Eldi Harponi akhirnya mengeluarkan putusan melalui e-court pada Selasa (5/5). Hasilnya, permohonan Teddy dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut.

detikcom pada Jumat (8/5) memberitakan putusan itu keluar setelah Teddy menjalani 13 kali persidangan sekitar 128 hari.

Kuasa hukum Teddy menyatakan masih mau membaca hasil putusan terlebih dahulu sebelum berkomentar.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Bandung, Teddy melayangkan permohonan tersebut sejak 1 Desember 2025.

Teddy meminta pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah, termasuk dirinya, Bintang yang merupakan anak dari pernikahan mereka, serta Utisah selaku ibu.

Tak itu, anak-anak Lina dari pernikahannya dengan Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan, dan Ferdinand juga diajukan untuk menjadi penerima ahli waris sah.

Menanggapi penolakan hakim, kuasa hukum Sule dan anak-anaknya, Bahyuni Zaili, menjelaskan bahwa hal itu didasari kekeliruan prosedur hukum.

Majelis hakim menilai permohonan Teddy cacat formil karena adanya potensi sengketa kepentingan di dalamnya.

Secara hukum, jalur permohonan biasanya digunakan untuk perkara yang bersifat sepihak tanpa sengketa, sementara kasus ini melibatkan banyak pihak dengan kepentingan berbeda.

"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan," ujar Bahyuni saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

Perselisihan mengenai harta warisan ini merupakan buntut panjang dari meninggalnya Lina Jubaedah pada 4 Januari 2020 di kediamannya di Bandung, dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal.

(chri)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |