Pakar Bicara Potensi Sanksi Google dan Meta Imbas Tak Patuh PP Tunas

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Google dan Meta terancam sanksi jika tak segera mematuhi aturan PP Tunas yang telah diberlakukan penuh pada 28 Maret 2026.

PP Tunas Pasal 38 menyebut sanksi bagi pelanggaran kewajiban pelindungan anak dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Meta dan Google karena dianggap melanggar aturan implementasi PP Tunas. Kedua perusahaan itu disebut belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya mengatakan hasil pemantauan selama dua hari sejak penerapan PP Tunas, masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Aturan ini sebelumnya mewajibkan delapan platform berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak.

"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube," kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (30/3).

"Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata dia lebih lanjut.

Bagaimana jadinya jika YouTube dan Meta diblokir?
Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan menyebut dampak yang luas akan terjadi jika kedua raksasa teknologi ini diblokir di Indonesia.

Menurutnya, banyak yang akan menjadi korban jika hal itu terjadi, mulai dari UMKM hingga aktivitas pendidikan yang bertumpu pada platform-platform ini.

"Bukan hanya tujuan pelindungan anak saja yang dicapai, tetapi bisa mengorbankan UMKM, bisa mengorbankan orang yang melakukan aktivitas pendidikan lewat Youtube dan sebagainya. Ini akan besar efek kalau sampai pemblokiran," kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).

Menurutnya, ada langkah-langkah yang akan dilalui kedua platform sebelum berujung pemutusan akses, salah satunya pemanggilan yang harusnya bisa diisi dengan dialog antara platform dengan pemerintah.

"Kemudian ditentukan policy yang lebih tepat terhadap kelompoknya Meta atau kelompoknya yang tidak patuh itu (ketika) punya kesulitan tertentu (dalam implementasi)," tuturnya.

Meski demikian, eskalasi sanksi bisa terjadi jika platform tersebut memang tidak ingin patuh dan tidak berdialog dengan pihak pemerintah.

Ketika platform tersebut harus diblokir oleh pemerintah, maka kedua pihak dinilai akan mengalami kerugian.

"Ini kalau pemblokiran sebetulnya dua belah pihak rugi. Tadi platform kehilangan pasar karena sumber pendapatan mereka dengan pengguna media sosial Indonesia yang mencapai 112 jutaan, itu mereka akan kehilangan pasar," terang Firman.

"Orang Indonesia sendiri, para konsumennya atau para penggunanya juga akan kehilangan platform. Platform informasi, platform untuk berjualan, platform untuk ekspresi diri," imbuhnya.

Oleh karena itu, Firman sendiri berharap agar sanksi pemblokiran tidak terjadi, karena tidak ada yang diuntungkan dari hal tersebut.

Pasalnya, platform media sosial tersebut telah hadir cukup lama dan membentuk ekosistem. Ketika bagian dari ekosistem tersebut hilang, maka banyak hal yang akan terganggu.

Ia lantas mengambil contoh sanksi yang diterapkan New Zealand bagi platform pelanggar pelindungan anak di ruang digital, yakni denda yang jumlahnya cukup besar.

Menurut Firman, meski platform tetap bisa beroperasi dan menanggung denda, reputasi internasional mereka akan rusak karena menjadi pelanggar aturan dari negara lain.

(lom/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |