Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 01 Mei 2025 |07:15 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
JAKARTA - Polsek Pasar Kemis menangkap dua orang mata elang (Matel) atau debt collector pada Sabtu 26 April 2025 lantaran melakukan penipuan. Dua pelaku yang dimaksud adalah AJ (34) dan MK (48), keduanya warga Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/29/IV/2025 tertanggal 26 April 2025. Korban, SB (23), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengalami kerugian sekitar Rp33 juta setelah sepeda motornya, Honda PCX tahun 2023 warna hitam, hilang secara misterius setelah diserahkan kepada pelaku yang mengaku dari pihak leasing PT FIF Group.
Dijelaskan, penipuan tersebut bermula pada 8 April 2025, saat korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing.
Korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu 30 April 2025.
Dari penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan hak korban.
(Arief Setyadi )