Panik Diciduk KPK Malaysia, Tersangka Korupsi Bakar Uang Rp3,8 M

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang tersangka korupsi tender proyek pembangunan pusat data membakar uang tunai sebesar RM1 juta (sekitar Rp3,8 miliar) untuk menghilangkan barang bukti, saat digerebek oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

Sumber mengatakan tersangka yang merupakan manajer proyek dari sebuah perusahaan konstruksi terkemuka, berusaha menghancurkan uang tunai karena panik dan terkejut saat penggerebekan di rumahnya pada Kamis (17/7) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat akan ditangkap, petugas MACC menemukan tumpukan uang kertas RM100 yang jumlahnya hampir RM1 juta, dalam proses pembakaran.

"Tersangka diduga bertindak nekat dengan merampas beberapa bundel uang tunai dan berusaha menghancurkannya dengan membakarnya setelah melihat kedatangan tim MACC," kata seorang sumber, dikutip Bernama.

"Setelah tim MACC berhasil membuka pintu, mereka mendapati bagian dalam dipenuhi asap tebal yang keluar dari kamar mandi.," lanjut sumber itu.

MACC menangkap tersangka bersama istrinya dan dua direktur perusahaan atas dugaan korupsi yang melibatkan tender pengadaan, untuk membangun pusat data senilai RM180 juta (sekitar Rp690 milliar) di Johor.

Sekitar RM7,5 juta uang tunai disimpan dalam beberapa kotak, bersama dengan tiga jam tangan mewah, serta berbagai perhiasan termasuk cincin dan koin emas, disita dalam penggerebekan tersebut.

"Uang itu diduga berasal dari suap yang diberikan kepada manajer sebagai imbalan untuk mengamankan enam tender pengadaan proyek," kata seorang sumber.

Wakil Kepala Komisaris Operasional MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, membenarkan kejadian tersebut saat dihubungi.

Ia menegaskan, perbuatan tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenai Pasal 201 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah.

Namun, Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009, yang mengatur penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi.

MACC telah memperoleh perintah penahanan tujuh hari hingga 24 Juli untuk manajer tersebut, sementara istrinya telah ditahan selama tiga hari hingga 21 Juli.

Pengadilan magistrat Putrajaya juga memerintahkan kedua direktur perusahaan tersebut untuk ditahan hingga 22 Juli.

(dna)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |