PDIP Duga Putusan Praperadilan Hasto yang Diadli Djuyamto Diintervensi

1 day ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 12:35 WIB

Kuasa hukum Hasto akan melaporkan hakim Djuyamto ke KY. Tengah menyiapkan bukti-bukti. Hakim Djuyamto saat ini tengah diproses Kejagung atas dugaan suap vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

PDI Perjuangan (PDIP) mendapat informasi permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto yang diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto seharusnya diterima. Namun, karena ada intervensi dari hakim agung Mahkamah Agung (MA), permohonan itu menjadi tidak diterima.

Hal itu disampaikan politisi PDIP Guntur Romli soal hakim Djuyamto yang saat ini diproses Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap dan atau pengurusan perkara terkait putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

"Memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan Praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto- saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto," ujar Guntur Romli di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian karena ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah," imbuhnya.

Guntur menambahkan pihaknya sedang menyiapkan bahan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, telah terbukti bahwa Djuyamto bukan hakim yang jujur. Laporan akan dilayangkan secepatnya pada minggu depan.

"Kami sedang kumpulkan bukti, kami sedang kumpulkan saksi dan informasinya, dan bahwa tujuan kami bukan untuk Mas Hasto Kristiyanto yang sekarang menghadapi pengadilan, tapi untuk menjaga muruah pengadilan yang ada di Indonesia. Kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan ini," ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA Yanto menyerahkan tuduhan tersebut agar ditanyakan kepada Djuyamto saja. "Tanyakan ke pak Djuyamto saja," ucap Yanto saat ditanya melalui pesan tertulis.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Empat tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Jaksa penyidik pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung menduga ada suap sekitar Rp60 miliar di balik putusan lengkap perkara pemberian ekspor CPO tersebut.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |