Pekerja Wajib Tahu, Ini Jaminan Sosial yang Diterima dari JKP hingga JHT (Foto: Reuters)
JAKARTA - Pekerja wajib tahu berbagai jenis jaminan sosial yang berhak diterima. Mulai dari resiko kecelakaan kerja, Kesehatan, hingga masa pensiun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merinci jenis jaminan sosial yang wajib diterima pekerja untuk perlindungan di masa depan yang aman dan sejahtera.
Melansir laman Kemnaker, Sabtu (19/4/2025), berikut jenis-jenis jaminan sosial bagi pekerja:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, besaran dukungan yang diberikan bagi pengusaha sebesar 0,24% - 1,74% dari upah sebulan pekerja. Program JKP ini diperuntukan bagi peserta penerima upah (PU) dengan ketentuan:
Skala usaha besar dan menengah yang sudah mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional, JKK, JKM, JHT, JP. Skala usaha kecil dan mikro yang sudah mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional, JKK, JKM, JHT.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Menyediakan tabungan yang dapat dicairkan sat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Skala usaha dan pelindungan JHT mencakup skala besar,menengah, kecil, dan mikro (sukareka) dengan besaran dukungan yang diberikan bagi pengusaha sebesar 0,30% dari upah sebulan pekerja yang bersangkutan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan manfaat kepada ahli waris Ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Skala usaha dan pelindungan JKM mencakup skala besar, menengah, kecil dan mikro dengan besaran dukungan kepada pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3,7%.