Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari guna menahan lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur dunia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai langkah fiskal untuk meredam tekanan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.
"Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik," kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat beleid tersebut, PPN atas tarif dasar tiket serta fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar akan ditanggung negara. Artinya, komponen pajak yang semestinya dibayar penumpang untuk tiket ekonomi domestik tidak lagi dibebankan penuh selama masa insentif berlangsung.
Haryo menjelaskan fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah aturan diundangkan.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujarnya.
Langkah ini diambil setelah harga energi global, terutama bahan bakar pesawat, terus merangkak naik akibat gejolak geopolitik internasional. Kenaikan avtur memberi tekanan besar kepada industri penerbangan karena porsi biaya bahan bakar disebut mencapai sekitar 40 persen dari total ongkos operasional maskapai.
Dalam kondisi normal, kenaikan avtur akan langsung mendorong maskapai menyesuaikan tarif penerbangan. Namun melalui kombinasi insentif pajak ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan tiket domestik agar hanya bergerak di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Dengan kata lain, Haryo menjelaskan harga tiket tetap mengalami penyesuaian karena beban energi meningkat, tetapi lonjakannya dibatasi agar tidak melesat lebih tinggi di pasar.
"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," katanya.
Meski begitu, insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Sementara tiket penerbangan non-ekonomi tetap dikenai ketentuan PPN seperti biasa tanpa subsidi dari pemerintah.
Badan usaha angkutan udara atau maskapai yang memanfaatkan fasilitas tersebut juga diwajibkan melaporkan realisasi penggunaan insentif pajak secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan.
Kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini melengkapi langkah sebelumnya dari Kementerian Perhubungan yang telah menaikkan batas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.
Dalam aturan itu, fuel surcharge untuk pesawat jet dan propeler diseragamkan menjadi 38 persen, naik dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeler.
Artinya, di satu sisi maskapai diberi ruang menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar, tetapi di sisi lain pemerintah menutup sebagian beban tersebut melalui subsidi PPN agar harga akhir yang dibayar penumpang tidak melonjak terlalu tajam.
Skema ini disiapkan untuk menjaga mobilitas masyarakat antardaerah tetap berjalan di tengah tekanan biaya energi, sekaligus menahan gejolak tarif penerbangan domestik selama dua bulan ke depan.
(del/pta)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6

















































