CNN Indonesia
Kamis, 17 Apr 2025 19:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambahkan syarat baru bagi warga yang bisa mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) tahun ini.
Penambahan syarat tersebut adalah NIK yang harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online. Syarat baru tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati.
"Betul (NIK jadi syarat baru). Iya, perbaikan data," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lusiana mengatakan dengan update NIK, maka akan ketahuan apakah wajib pajak mempunyai lebih dari satu rumah.
"Jika lebih dari satu, maka rumah kedua dan seterusnya bayar PBB 50 persen," imbuhnya.
Kebijakan PBB-2 DKI Jakarta untuk 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 25 Maret lalu.
Beleid itu menyebut kebijakan PBB-2 untuk 2025 meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
Adapun syarat pembebasan poko pajak PBB-2, yaitu:
1.Wajib Pajak orang pribadi
2. Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NOJP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi
4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Mengutip laman resmi Bapenda Jakarta, yang dimaksud dengan "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online" yaitu memenuhi ketentuan berikut:
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
2. Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid
3. Valid yang dimaksud yaitu tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan
4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
(fby/pta)