
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Kriteria Peserta (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta akan dimulai akhir 2025. Langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dengan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," kata Cak Imin, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin menambahkan, ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.
Menurutnya, langkah konkret ini pun sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya


















































