CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 16:30 WIB
Abdul Haji Talaohu selaku pengacara buka suara mengenai pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee. (Tangkapan layar Youtube dr. Richard Lee, MARS)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, buka suara mengenai pencabutan sertifikat mualaf kliennya. Ia menyatakan sertifikat yang diberikan Mualaf Center Ikhlas Indonesia tidak memengaruhi status keislaman Richard Lee.
Pihak Richard Lee juga mengungkapkan bahwa dokter kecantikan itu mendapatkan sertifikat mualaf atas inisiatif Hanny Kristianto sebagai perwakilan dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan Koh Hanny dari Mualaf Center," kata Abdul saat ditemui di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan detikcom pada (6/5).
"Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu."
"Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Richard Lee juga menepis anggapan perilaku kliennya yang masih terlihat di kelab malam atau menghadiri acara di gereja menjadi dasar kuat untuk menggugurkan status mualafnya.
Abdul turut mengatakan seharusnya cara seseorang memeluk agama dan beribadah tak boleh digugat oleh siapapun.
"Bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat. Justru diketawain seluruh rakyat Indonesia," kata Abdul.
"Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya, itu tidak boleh digugat oleh siapa pun. Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang," pungkasnya.
Hal itu disampaikan setelah pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center Ikhlas Indonesia Hanny Kristianto mengungkapkan telah mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee.
Namun, Hanny menegaskan hal itu tidak mencabut status mualaf Richard sebagai seorang muslim.
Keputusan tersebut dipicu niat penggunaan sertifikat mualaf dalam polemik hukum terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.
Hanny menjelaskan sertifikat mualaf salah satunya untuk perubahan data agama di KTP. Mengetahui bahwa sertifikat tersebut akan dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Richard Lee, Hanny memutuskan mencabut sertifikat itu.
Hal tersebut dilakukan Hanny untuk menghindari pihaknya terseret dalam konflik dan perselisihan yang dialami Richard. Sebelumnya, Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) sempat menuding Richard Lee mempermainkan agama Islam, yang semakin memanaskan polemik di ruang publik.
Hanny sebagai perwakilan dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia merupakan salah satu saksi saat Richard Lee memeluk Islam pada 6 Maret 2025 dibimbing oleh Derry Sulaiman dan Felix Siauw.
(van/chri)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
6
















































