Jakarta, CNN Indonesia --
Pengusaha tekstil sampai elektronik ternyata tak sepakat dengan ide Presiden Prabowo Subianto menghapus pertimbangan teknis (pertek) sebagai syarat impor barang ke Indonesia.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberatan tersebut melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
"DEN ini cukup kaget, 'kenapa Gabel kok setuju dengan pertek, yang lainnya menolak, bukannya sulit kalau ada pertek?'. Kami ini produsen, saya sampaikan, selama ini ndak ada masalah pertek untuk industri," tegasnya dalam Diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Pomelotel, Jakarta Selatan, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menegaskan pihaknya mendukung pemerintah tetap memberlakukan syarat pertek. Pertimbangan teknis tetap dibutuhkan untuk menahan banjir impor barang jadi ke Tanah Air.
Di lain sisi, ia mengkritik pihak pembisik Presiden Prabowo Subianto dalam wacana menghapus total pertek. Daniel meminta semua pihak memberikan masukan yang benar kepada Prabowo.
"Jadi, saya juga berharap, termasuk politisi dan segalanya tolong memberikan masukan ke Pak Presiden (Prabowo) ini secara benar. Jangan cuma bicara pertek, pertek yang mana?" tanyanya bingung.
"Kami setuju pertek itu dihapus kalau ini mengarahnya ke monopoli. Misalkan, sudah bukan rahasia umum yang namanya pangan ini banyak dimonopoli. Nah, pertek pangan itu silakan dihapus kalau memang itu tujuannya untuk monopoli," tegas Daniel.
Pengusaha kemudian menuntut pemerintah mengembalikan pertek yang hilang imbas adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Ia mempertanyakan mengapa revisinya sampai berbulan-bulan, tapi saat menerbitkan beleid itu cuma butuh waktu sekitar seminggu.
Gabel turut merinci produk-produk elektronik yang sangat terdampak perang tarif yang dikobarkan Presiden AS Donald Trump. Ini mencakup printer, speaker, alat kesehatan, air conditioner (AC), dan vacuum cleaner.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif juga ikut menolak penghapusan pertek. Imbasnya, akan banyak masuk tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal.
Ian menegaskan pertek yang hilang di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 membuat industri tekstil tanah air terpuruk. Di lain sisi, keseriusan pemerintah untuk mencabut atau merevisi beleid itu belum terealisasi.
"Pandangan dari API, kami setuju sekali dengan pertek ... Kita mesti perbaiki persepsi ini. Jadi, pertek yang ada di impor itu adalah pertimbangan teknis. Apakah perusahaan ini diverifikasi, kualifikasi, kemampuan, dan keabsahannya untuk mengatasi masalah yang ilegal tadi," tuturnya.
Menurutnya, ada perbedaan pertek yang diartikan Prabowo. Ian menduga maksud sang Kepala Negara adalah menghapus pertek-pertek terkait aturan bagi industri untuk beroperasi di Indonesia.
Ia merinci setidaknya ada 35 peraturan yang mesti diikuti industri. Misalnya, pertek tentang limbah, sertifikasi listrik, sertifikasi juru las, pengujian lift, sampai pemeliharaan dan pengujian alat kebakaran.
"Setiap peraturan itu, selain ada biaya konsultannya, itu (prosesnya) lama. Jadi, ada beberapa teman kita yang sudah mengurus AMDAL dua tahun belum beres. Ordernya sudah keburu hilang, dari mau investasi, enggak jadi investasi, sampai kena perang tarif," beber Ian.
"Jadi, saya rasa dari tingkat kementerian pusat pun ada bingung antara pertek apakah untuk verifikasi impor yang pertimbangan teknis atau pertek yang sifatnya teknis untuk suatu perusahaan? Saya rasa ini harus diluruskan, jangan sampai salah dan akhirnya verifikasi importir ini yang malah dicabut," pesannya mewanti-wanti.
Presiden Prabowo Subianto justru mengkritik keberadaan pertek yang dianggap menghambat gerak pengusaha. Ia menegaskan semua pertek tak boleh ada lagi tanpa ada restu langsung darinya.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu menyoroti bagaimana keberadaan pertek selama ini lebih ngeri dibandingkan peraturan presiden (perpres). Prabowo bertekad ingin memudahkan pengusaha dengan cara menghapus pertek.
"Pertek-pertek, apa itu pertek? Kadang-kadang pertek itu lebih galak dari keputusan presiden. Gak ada lagi pertek-pertek! Pokoknya pertek dikeluarkan kementerian harus seizin Presiden Republik Indonesia," ucapnya dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
(skt/pta)