Penjelasan Lengkap soal Sri Mulyani Pungut Pajak dari Pedagang Shopee hingga Tokopedia Cs

6 hours ago 1

Penjelasan Lengkap soal Sri Mulyani Pungut Pajak dari Pedagang Shopee hingga Tokopedia Cs

Penjelasan Lengkap soal Sri Mulyani Pungut Pajak dari Pedagang Shopee hingga Tokopedia Cs (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa rencana penunjukan marketplace seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara online bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. 

Regulasi ini tengah difinalisasi oleh pemerintah dan bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan keadilan antarpelaku usaha.

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Rosmauli menekankan, pajak penghasilan tetap dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online. Namun melalui skema baru ini, proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan.

DJP juga menegaskan bahwa pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |