PGN Kelola Gas Bumi di Batam, Ini PR dari BPH Migas (Foto: Dokumentasi PGN)
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina ditetapkan sebagai pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Gas Bumi di Kota Batam oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 14/KD/Lelang/BPH Migas/Kom/2025.
1. Perluas Infrastruktur dan Layanan Gas Bumi
Keputusan ini menjadi langkah strategis bagi PGN dalam memperluas layanan gas bumi di Batam dan wujud dukungan PGN dalam perbaikan tata kelola gas bumi yang diinisiasi Pemerintah.
“PGN menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah. Kami berkomitmen memperluas infrastruktur dan layanan gas bumi, khususnya bagi sektor rumah tangga, industri, kelistrikan dan UMKM di Batam yang memiliki potensi ekonomi besar termasuk dukungan terhadap program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis dan jaringan gas bumi untuk rumah tangga," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah Usman, Senin (14/4/2025).
2. Arahan BPH Migas
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan bahwa Badan Usaha pemenang lelang wajib ikut mengembangkan potensi industri dan masyarakat di Kota Batam.
“Mereka memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan, termasuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi dan daya beli masyarakat serta komitmen untuk penambahan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sesuai dokumen penawaran," ujarnya.
BPH Migas menyebut pengembangan WJD Batam telah sesuai dengan tata ruang wilayah dan termasuk dalam prioritas nasional untuk mendorong pemanfaatan energi bersih.
“Gas bumi sudah digunakan di kawasan industri dan permukiman Batam sejak tahun 2003. Ke depan, pasokan dapat bersumber dari Blok Duyung, Anambas, hingga West Natuna,” tambah Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas.