Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |21:03 WIB

Richard Lee
JAKARTA - Richard Lee kembali absen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).
Adapun sidang hari ini digelar dengan agenda putusan. Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak gugatan praperadilan Richard sehingga dirinya tetap menyandang status tersangka atas laporan Dokter Detektif.
Penolakan itu pun membuat pihak Richard kecewa. Namun, tim kuasa hukumnya, Agustinus Andre Ciputra, enggan menjelaskan rinci soal tanggapan pihaknya terkait penolakan ini.
"Ya itu kalau kecewa pasti ada lah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap lah ya nanti kita kabarin," kata Agustinus Ciputra usai persidangan.
Soal pemeriksaan lanjutan sang klien di Polda Metro Jaya, Agustinus juga belum mau menanggapinya.
Ia menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak penyidik.
"Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya kalau masalah itu karena kami masih belum ada kabar lagi ya," ucap dia.















































