Medan, CNN Indonesia --
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (4/5).
Dia menyebutkan Hamdani ditetapkan tersangka sejak 30 April 2026 berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Namun Hamdani tidak ditahan.
"Penetapan tersangka terhadap Hamdani Syahputra setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (30/4/2026)," ujarnya.
Sebelumnya, Erni Sitorus melaporkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
(fra/fnr/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
7

















































